JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara - Hallo sahabat Trends Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara
link : JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

Baca juga


JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.

Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta. Saat itu Ahok mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Almaidah.

Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’. 
Source: panjimas.com



Demikianlah Artikel JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

Sekianlah artikel JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara dengan alamat link https://trendsid.blogspot.com/2017/04/jpu-ahok-resahkan-masyarakat-dituntut.html

0 Response to "JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara "

Post a Comment