Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok

Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok - Hallo sahabat Trends Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NASIONAL, Artikel NEWS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok
link : Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok

Baca juga


Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok

BREAKING NEWS - Dalam rangka mendapatkan pandangan hukum atas status Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung soal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Hasilnya kemudian ia laporkan kepada Presiden Jokowi.

Dalam fatwa itu, intinya MA tidak dapat memberikan pendapat hukum. Karena itu, Tjahjo menyatakan tetap pada keputusannya untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 Jokowi dan Ahok

Bagaimana tanggapan Jokowi atas status Ahok setelah keluarnya fatwa MA tersebut? Menurut Tjahjo, Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar.

"Beliau tidak banyak komentar, saya hanya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017) lalu, seperti dikutip Liputan6.

Tjahjo menilai, bila diancam hukuman 4 tahun, kepala daerah tidak diberhentikan. Karena itu ia tetap pada pendiriannya mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sembari menunggu jalannya sidang kasus penistaan agama hingga penuntutan.

"Bapak Presiden setuju, terserah kalau sikap bapak. Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan. Kalau memang ada diskresi, ya di tangan Presiden," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menandaskan bahwa berdasar pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Ia menegaskan, pasal tersebut tidak memiliki tafsiran lain. Untuk itu, penonaktifan kembali Ahok tidak dapat menunggu hingga proses persidangan sampai pada tahap pembacaan tuntutan.
 Baca juga : Siang Ini Ahok Kasak Kusuk Malu Di Saat Ahok ''Celingak-celinguk'' Sebelum Masuk Mobil Jokowi

"Menurut UU (nomor 23 tahun 2014) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas. Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok. Iya kan? Dakwaannya sudah jelas," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017) lalu seperti dikutip Beritasatu. [tarbiyah]


Demikianlah Artikel Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok

Sekianlah artikel Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok dengan alamat link https://trendsid.blogspot.com/2017/02/sudah-terima-fatwa-ma-ini-tanggapan.html

0 Response to "Sudah Terima Fatwa MA, Ini Tanggapan Jokowi Soal Status Ahok "

Post a Comment