Judul : Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah
link : Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah
Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah
BREAKING NEWS - Advokat Cinta Tanah Air mengeluarkan Teguran Hukum Terbuka untuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Salah satu isi dalam teguran itu, ACTA mengomentari dalih Mendagri ihwal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut ACTA dalam Teguran Hukumnya, dalih Mendagri yang mengatakan pemberhentian Ahok tergantung tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan. Sebab, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan Presiden melalui Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah setelah sah berstatus terdakwa.
Menurut ACTA dalam Teguran Hukumnya, dalih Mendagri yang mengatakan pemberhentian Ahok tergantung tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan. Sebab, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan Presiden melalui Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah setelah sah berstatus terdakwa.
“Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyadang status terdakwa atau tidak. Begitu menyandang status terdakwa, maka dia harus segera berhenti,” tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada alasan lagi untuk tetap mempertanahan Ahok sebagai Gubernur DKI. Habiburokhman menekankan, jika Mendagri tetap bersikeras tak memberhentikan Ahok, ACTA akan bertindak tegas.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada alasan lagi untuk tetap mempertanahan Ahok sebagai Gubernur DKI. Habiburokhman menekankan, jika Mendagri tetap bersikeras tak memberhentikan Ahok, ACTA akan bertindak tegas.
Baca juga : Kapolri Curiga ada Unsur Politis Terselubung di Balik Aksi Dzikir dan Doa Bersama 112
“Jangan ada perlakukan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Demikianlah teguran ini kami sampaikan, pengabaian atas teguran hukum ini akan kami tindaklanjuti dengan gugatan hukum,” pungkasnya. [aktual]
Demikianlah Artikel Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah
Sekianlah artikel Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah dengan alamat link https://trendsid.blogspot.com/2017/02/jika-ahok-tidak-diberhentikan-acta-siap.html

0 Response to "Jika Ahok Tidak Diberhentikan, ACTA Siap Gugat Pemerintah"
Post a Comment