Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok

Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok - Hallo sahabat Trends Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NASIONAL, Artikel NEWS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok
link : Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok

Baca juga


Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok

BREAKING NEWS - Sidang praperadilan tersangka Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, persidangan beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan Buni Yani dengan sengaja mengunggah serta menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.

 

"Ya saya akui memang sengaja sebarkan video Ahok, untuk alasannya silahkan bertanya langsung ke Polisi." ucap Buni.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu 'screenshoot' postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah publik.

Pun Agus mengungkapkan adanya unsur komunikasi antara pengunggah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook miliknya.

"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur 'disclaimer' (menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar," ungkapnya.

Dengan tegas, Agus mengatakan jika UU ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang salah dalam menggunakan informasi elektronik.

Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga : Habib Rizieq Ajak Rakyat Indonesia Data WNA China

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. [terupdateindo]


Demikianlah Artikel Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok

Sekianlah artikel Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok dengan alamat link https://trendsid.blogspot.com/2016/12/akhirnya-buni-yani-akui-sengaja.html

0 Response to "Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok"

Post a Comment