Judul : ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama
link : ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama
ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama
BREAKING NEWS - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ikut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan aktivis Hatta Taliwang yang dituduh makar oleh kepolisian.
ACTA memastikan, Hatta Taliwang tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.
ACTA memastikan, Hatta Taliwang tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, perlakuan aparat kepolisian terhadap Hatta Taliwang berbeda 180 derajat dengan perlakuan ke tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia mempertanyakan kenapa Ahok dalam status tersangka tidak dikenakan penahanan.
"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Habiburokhman, Jumat (9/12/2016).
Oleh karenanya, dia sangat menyesalkan penahanan terhadap Hatta Taliwang, padahal selama ini dianggap selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Sekarang, kata dia, Hatta Taliwang ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.
"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Habiburokhman, Jumat (9/12/2016).
Oleh karenanya, dia sangat menyesalkan penahanan terhadap Hatta Taliwang, padahal selama ini dianggap selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Sekarang, kata dia, Hatta Taliwang ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.
Baca juga : Dimanapun Sidan Ahok Digelar, GNPF MUI Siap Mengawal Sekalipun Ke Ujung Dunia
Menurutnya, merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta Taliwang di media internet, tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE. Dia menambahkan, yang ditulis Hatta Taliwang bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi.
"Beliau dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto 45 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya. [okezone]
"Beliau dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto 45 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya. [okezone]
Demikianlah Artikel ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama
Sekianlah artikel ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama dengan alamat link https://trendsid.blogspot.com/2016/12/acta-perlakuan-aparat-terhadapt-aktivis.html
0 Response to "ACTA: Perlakuan Aparat Terhadapt Aktivis Berbeda 180 Derajat dengan Perlakuan Tersangka Dugaan Penist@ Agama"
Post a Comment